Selasa, 10 Februari 2009

SEJARAH JURNALISTIK

Pada yahun 1450 John Gutenburg di kota Minz Jerman membuat mesin cetak pertama di dunia. setelah itu muncullah surat kabar pertama kali di Eropa yang bernama "Avisa Relation Zaitung". Menyusul di Amsterdam Courante Mijn Italien Duitsjhbladtee, kemudian terbit di Amerika Serikat kabar mingguan The Boston News Letter.

Surat kabar pertama kali terbit di Indonesia pada 7 Agustus 1744. Surat kabar yang pertama kali menggunakan bahasa Belanda. Pada mulanya wartawan memiliki organisasi yang bernama PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). UU pokok pers dikeluarkan pertama kali tahun 1963, kemudian digantikan dengan UU No 11 tahun 1966. UU ini juga mengalami perubahan dua kali pada tahun 1967 dan UU No 21 tahun 1982. Lalu 17 tahun kemudian diubah lagi menjadi UU No 40 tahun 1999 yang berlaku hingga sekarang

Manfaat Jurnalistik di antaranya :
  1. Memberikan informasi
  2. Mendidik
  3. Menghibur
  4. Mengontrol (social control)
Hal-hal yang perlu dimiliki oleh seorang wartawan
  1. Hoby dalam menulis
  2. Terampil bicara
  3. Peduli & cinta bahasa
  4. Senang bergaul dengan banyak orang
  5. Senang berpetualang dan menyukai tantangan
  6. Bisa bekerja di bawah tekanan
Langkah-langkah dalam wawancara :
  1. Wartawan menentukan topic/tema yang akan dibicarakan
  2. Mempelajari dan menguasai topik yang akan dibahas
  3. Siapkan alat rekaman (tape recording) dan catatan kecil
  4. Susunlah sraf pertanyaan yang akan diajukan
  5. Hubungi dan temui nara sumber
  6. Lakukan wawancara
Jenis-Jenis Wawancara
  1. Wawancara Melalui Telepon. Jenis wawancara ini dilakukan dengan alasan nara sumber sangat sibuk sehingga selit ditemui. Bisa juga lokasi nara sumber jauh dari jangkauan. Terkadang wawancara via telpon dilakukan jika situasi mendesak, misalnya mengkonfirmasi pihak kepolisian, rumah sakit dan sebagainya.
  2. Wawancara Langsung (tatap muka)
  3. Wawancara Tertulis. Biasanya dilakukan kepada Presiden dan Wakilnya, tahanan politik dan nara pidana kelas kakap. Topik yang akan dibahas terkadang sangat rumit dan membutuhkan kehati-hatian bagi nara sumber untuk menjawabnya.
  4. Wawancara Ekslusif. Wawancara yang dilakukan oleh suatu media massa kepada yang sedang controversial.
  5. Wawancara Bersama. Media massa, misalnya cetak dan elektronik bersama-sama melakukan wawancara denga satu nara sumber.
Beberapa Istilah Dalam Dunia Jurnalistik
  1. Konferensi Pers adalah bentuk umu yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang lembaga swasta, partai politik dan pemerintah dalam memberikan keterangan mengenai sesuatu hal dan dianggap penting atau bernilai berita.
  2. Delik Pers adalah media memberikan informasi yang salah satu atau melakukan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta.
  3. Follow Up adalah bentuk pengembangan dari berita yang sudah dicetak atau disiarkan.
  4. Off The Record dan On The Record adalah informasi atau keterangan yang diberikan sumber berita hanya untuk diketahui wartawan, tetapi tidak bisa dicetak atau disebarkan secara luas dalam bentuk apapun. On The Record adalah kebalikan dari Off The Record.
  5. Embargo berita adalah permintaan agar berita tidak disiarkan dalam waktu tertentu. misalnya naskah atau UU yang dibagikan kepada wartawan, namun belum boleh dibacakan sebelum presiden mengumumkan.
  6. Berita Balanching (Cover Both Side) adalah berita yang dimuat diperoleh dari kedua belah pihak yang bersangkutan (pro dan kontra). Dalam hal ini keterangan dari sumber berita dikonfirmasi atau dicetak kepada sumber lainnya. Jadi, berita menjadi berimbang karena kedua belah pihak diberi ruang yang sama.
  7. Hak Tolak adalah yang dimiliki oleh wartawan untuk tidak memberitahukan atau mengungkapkan sumber berita yang diberitakan secara konfidensial, misalnya karena pemerintah off the record.
  8. Hak Jawab adalah hak yang dimiliki oleh pemabaca atau nara sumber berita baik perorangan, kelompok atau lembaga untuk meluruskan berita yang dianggap merugikan, atau berita yang dimuat dianggap keliru dan tidak benar.
  9. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan yang telah diberitakan oleh pers. Hak koreksi tidak selalu berupa ralat atau pembetulan terhadap suatu data, tetapi wartawan atau media bisa juga melakukan pencabutan terhadap keseluruhan berita dengan alasan tertentu.
  10. Somasi adalah teguran atau peringatan dari pihak-pihak tertentu terhadap media cetak atau elektronik karena dianggap beritanya telah merugikan.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh inforamasi yang benar
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada nara sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asa praduga tidak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti keterangan informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi off the record yang sesuai dengan kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan sera melayani hak jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar